JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun kerap menimbulkan protes dan keberatan dari warga sekitar sekolah maupun siswa miskin.
Padahal menurut pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) sebenarnya telah di antisipasi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri No 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik di seluruh Indonesia.
Dalam Permen tersebut khususnya dalam pasal 15 dan 16 di sebutkan secara tegas keharusan sekolah memberi alokasi bangku atau kursi bagi masyarakat sekitar dan siswa miskin.
"Dalam permen ini sangat tegas di atur agar sekolah memberi alokasi kursi bagi masyarakat sekitar sekolah dan siswa miskin," ujarnya.
Namun dalam penilaian pimpinan komisi pendidikan tersebut Permen ini tidak di indahkan oleh pihak sekolah, bahkan dinas pendidikan sendiri terkesan mengesampingkan permen tersebut.
"Dari pengamatan kita di lapangan dinas pendidikan di daerah terkesan mengesampingkan Permen No 17 tersebut, sehingga kondisi ini membuat sekolah berlaku lepas kontrol dalam penerimaan siswa, tuturnya.
Kebijakan tak terkontrol ini terlihat banyak kasus suatu sekolah menerima 90 s/d 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada, sedangkan masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah.
Menangkal minimnya koordinasi yang dilakukan Diknas ini SAH mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Hotel Vermont (4/7) Jakarta kemarin.
"Dari analisa kita tidak berjalannya Permen tersebut karena kurangnya sosialisasi, koordinasi apalagi pengawasan yang dilakukan dinas pendidikan di daerah pada sekolah - sekolah pada proses PPDB," pungkasnya.
Berdasarkan ini SAH mengaku pihaknya telah meminta mendiknas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap sekolah - sekolah akan kewajiban menerima warga sekitar sekolah dan siswa miskin dalam tiap tahun ajaran. (*/wan)
