iklan Pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).
Pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di provinsi Jambi ternyata mendapat perhatian langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Bahkan pihak kementerian beserta komisi X DPR RI langsung menggelar rapat terbatas ketika mendengar di gemboknya salah satu SMU oleh warga masyarakat yang kecewa akan proses penerimaan siswa baru tersebut.

Hal ini di sampaikan pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) kemarin (4/7) yang memimpin jalannya rapat terbatas di Senayan Jakarta.

"Rapat ini sengaja saya usulkan kepada pak Menteri Muhadjir Effendy untuk merespon kasus di gemboknya pagar SMU 2 Jambi oleh warga sekitar sekolah yang kecewa karena anak mereka tidak diterima oleh sekolah. "

Menurutnya kejadian di Jambi menjadi gambaran umum protes masyrakat terhadap sekolah yang cenderung mengabaikan hak siswa sekitar sekolah dan tidak mampu dalam proses PPDB.

Hal ini menurut pentolan komisi pendidikan DPR tersebut sebenarnya mengangkangi Peraturan Menteri No 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik.

"Dalam pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri tersebut jelas di sebutkan sekolah wajib memberi alokasi kursi penerimaan siswa baru untuk warga sekitar sekolah dan yang kurang mampu."

Peraturan ini dikeluarkan sebagai ruang antisipasi dan mengakomidir warga sekitar sekolah dan siswa kurang mampu untuk bersekolah di lingkungannya masing - masing, tegas SAH.

"Seharusnya pasal ini menjadi perhatian dari dinas pendidikan setempat untuk mengkoordinasi sekolah memberi alokasi pada warga sekitar dan kurang mampu dalam proses penerimaan peserta didik."

Sedangkan masalah kualifikasi atau kemampuan yang kerap dijadikan alasan sekolah untuk menolak siswa kurang mampu dan warga sekitar menurut SAH tidak bisa dijadikan alasan.

"Permen No 17 tahun 2017 mengatur hak warga sekitar sekolah dan siswa tidak mampu untuk bersekolah, jadi berdasarkan ini ada perlakuan yang membedakan untuk mereka. "

Peratura ini harusnya menjadi dasar yang dipegang dinas pendidikan setempat untuk mengkoordinasi kebijakan alokasi tersebut, jangan justru oknum dinas pendidikan setempat ataupun sekolah terindikasi melakukan praktek jual beli bangku.

Akibat dari praktek inilah protes warga bermunculan karena siswa yang diterima tidak mengindahkan hak mereka untuk bersekolah.

Padahal pendidikan itu harus berdimensi keadilan dengan memberi kesempatan yang luas pada warga masyarakat sekitar dan siswa kurang mampu, pungkasnya.(*/wan)


Berita Terkait



add images