iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pungutan liar parkir dalam kawasan pasar Kota Jambi memang sudah sejak lama meresahkan masyarakat. Pasalnya, setelah membayar retribusi, masyarakat masih dipungut uang parkir oleh petugas.

Sepanjang ramahan ini, Dinas Perhubungan Kota Jambi bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penyisirian terhadap juru parkir (Jukir) nakal dalam kawasan pasar Kota Jambi tersebut. Alhasil ada 7 Jukir liar yang berhasil dijaring.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, selama ramadahan ini pihaknya bersama tim saber pungli melakukan razia dalam kawasan parkir Kota Jambi.

Melakukan pungutan uang parkir dalam kawasan pasar itu dilarang. Masyarakat sudah bayar retribusi. Tidak boleh lagi diminta uang parkir, katanya, Kamis (22/6).

Saleh mengungkapkan, dari hasil penyisiran pihaknya bersama tim saber pungli berhasil menjaring 7 Juru parkir liar.Ada sekitar 7 orang kita jaring, sebutnya.

7 orang yang terjaring itu, sebut Shaleh Ridho memang jukir nakal yang tidak meiliki surat perintah tugas. Masyarakat luar. Pegawai kita tidak ada yang terlibat, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images