JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Min Sai alias Acai dan rekannya, Usman, dua terdakwa kasus minuman keras ilegal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (20/6). Barita Saragih, ketua majelis hakim yang menangani perkaranya, memutus keduanya bersalah dalam sidang kali ini.
Menurut hakim, keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, undang-undang Pangan nomor 18 Tahun 2012 tanpa izin edar dengan ancaman 2 tahun penjara.
Disebutkan Barita ketika membacakan putusan, bahwa minuman beralkohol yang diproduksi para terdakwa semua tak ada syarat izin Depkes. Oleh karenanya, seluruh dakwaan dari JPU, katanya, telah terbukti.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Minsai alias Acai dan Usman dengan pidana penjara selama 7 bulan," sebut Barita.
Sebelumnya, Yusma, JPU Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan Undang-Undang pangan nomor 18 Tahun 2012., pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui, rumah yang dijadikan tempat memproduksi miras oplosan itu, terletak di Jalan Guru Mochtar RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Rumah itu digerebek, Senin (27/2) lalu, sekira pukul 20.00 WIB. (wsn)
