iklan Petugas saat Sidak ke Sejumlah Supermarket di Kota Jambi.
Petugas saat Sidak ke Sejumlah Supermarket di Kota Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara melakukan sidak ke sejumlah Mall, Supermarket dan Minimarket di Kota Jambi. Ratusan produk rumah tangga ditemukan tak memiliki izin Pangan Industi Rumah Tangga (P-IRT).


Pantauan di salah satu Minimarket, tim menemukan banyak produk olahan rumah tangga yang masih menggunakan izin lama dan tidak memperbaharuinya.

Kurnia, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara mengatakan, pihaknya sudah dua hari melakukan sidak. Ada ratusan produk rumah tangga yang masih menggunakan izin lama. Artinya produk itu diragukan, baik dari segi kualitas maupun segi higienisannya, ujarnya.

Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) bahwa izin P-IRT harus terdiri dari 15 digit.

Rata-rata produk yang kita temui di Kota Jambi ini izin P-IRT-nya hanya 13 digit. Padahal sejak 2012, pelaku usaha sudah harus menggunakan izin baru dengan 15 digit angka yang tertera di kemasan, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images