JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Senin (12/6) menemukan mie kuning yang mengandung formalin saat sidak di Pasar Angso Duo.
Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, formalin ini merupakan zat yang digunakan untuk mengawetkan. Akan sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
"Misalnya, formalin ini digunakan untuk mengawetkan mayat. Bayangkan itu yang kita makan, hati kita bisa beku," ujarnya usai mengikuti Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (12/6).
Dirinya pun sudah menginstruksikan Disperindag Kota Jambi untuk mengecek ke lokasi tersebut. Kalau memang sudah punya izin, berarti sudah menyalakagunakan perizinan itu.
"Jika sudah masuk ke ranah hukum, akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Saya ingatkan kepada pelaku usaha untuk Jagan lagi berbuat hal-hal yang seperti ini," pungkasnya. (wan)
