JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Politisi yang kini duduk di DPRD Kabupaten/kota harus berpikir masak untuk bertarung di Pilkada 2018. Pasalnya, meraka terancam tidak bisa maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 bila telah memutuskan mencalonkan diri pada Pilkada serentak jilid III.
Ini karena tahapan yang hampir bersamaan membuat status sebagai calon tidak dibolehkan ganda. Itu artinya, meraka harus memilih bertarung di Pilkada 2018 atau Pileg 2019.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin mengatakan, meski belum ada jadwal resmi yang ditetapkan KPU RI, tahapan Pilkada diperkirakan dimulai Oktober. Dalam simulasi diperkirakan sekitar awal 5 Juni 2018.
Tahapan Pileg sendiri masih menunggu RUU pemilu. Namun sesuai disimulasi diperkirakan sekitar akhir 2017 juga, ujarnya.
Karena itu, jika seseorang tedaftar sebagai calon kepala daerah, maka pada saat pendaftaran caleg tidak bisa ikut serta. Meski kalah Pilkada pada Juni 2018, KPU sudah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Meski belum ada penetapan Daftar Caleg tetap (DCT), tapi sudah ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) maka mereka juga tidak bisa masuk," pungkasnya. (aiz)
