iklan Tim dari Polresta Jambi saat mengamankan pelaku kasus praktik aborsi di Klinik Puri Medika.
Tim dari Polresta Jambi saat mengamankan pelaku kasus praktik aborsi di Klinik Puri Medika.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Klinik Puri Medika yang berlokasi di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dua diantaranya merupakan oknum dokter dan bidan.

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa 12 orang saksi.

"4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, ujar AKBP Fauzi Dalimunthe yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yudha Lesmana.

Kata Dia, tersangka memiliki masing-masing peran. Pelaku yang melakukan aborsi yakni oknum dokter pemiliki klinik berinisial TU (43) dan bidan berinisial WL (25). Kemudian MA (45) pembantu yang mencari pasien aborsi, serta satu orang ibu janin berinisial SI (26).

Pengungkapan dilakukan 31 Mei 2017. Aborsi dilakukan oleh oknum dokter dibantu oknum bidan di klinik tersebut. Kemudian janin dimakamkan di pemakaman Sungai Putri.

Selain itu juga dikubur di belakang rumah warga yang berlokasi di RT 08, Kecamatan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dan ditemukan sisa tulang belulang yang diduga bayi aborsi.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)


Berita Terkait



add images