JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Pusat telah menetapkan skema pengucuran gaji ke 13 dan ke 14 bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Jambi pun sudah siap untuk mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 jika ada instruksi pembayaran dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Deki Subianda. Untuk peembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan, katanya.
Kata Deki, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-13 dibayarkan mrnjelang lebaran. Sedangkan gaji ke-14 dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dan ke-14 jumlahnya sama, katanya.
Di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji ke-13, pihakanya sudah menyiapakan anggraran Rp 31 Miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi. Untuk gaji ke-14 nilainya juga Rp 31 Miliar, akunya.
Gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan tanpa potongan. Meskipun ANS yang bersangkutan mempunyai sangkutan utang. Tidak ada potongan untuk gaji ke-13 dan ke-14, pungkasnya. (hfz)
