iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Pusat telah menetapkan skema pengucuran gaji ke 13 dan ke 14 bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Jambi pun sudah siap untuk mencairkan gaji ke-13 dan ke-14 jika ada instruksi pembayaran dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Deki Subianda. Untuk peembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 Insya Allah kita sudah siap, kalau ada instruksi dari pusat untuk pencairan kita siap untuk membayarkan, katanya.

Kata Deki, mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidaklah serentak. Untuk gaji ke-13 dibayarkan mrnjelang lebaran. Sedangkan gaji ke-14 dibayarkan saat masuk tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dan ke-14 jumlahnya sama, katanya.

Di Kota Jambi, untuk pembayaran gaji ke-13, pihakanya sudah menyiapakan anggraran Rp 31 Miliar untuk seluruh ASN Kota Jambi. Untuk gaji ke-14 nilainya juga Rp 31 Miliar, akunya.

Gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan tanpa potongan. Meskipun ANS yang bersangkutan mempunyai sangkutan utang. Tidak ada potongan untuk gaji ke-13 dan ke-14, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images