iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan hari kerja ASN selama Ramadan. Surat Edaran yang dikeluarkan itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Yazirman, mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan 23 Mei, dan akan dilanjutkan ke pemerintah daerah. Pada dasarnya tidak banyak perubahan, hanya pulang saja lebih cepat, katanya.

Berikut jam kerja ASN di lingkungan Pemrpov Jambi selama bulan suci Ramadan. Bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, masuk kantor 07.30 WIB sampai 15.00 WIB. Dan jam istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Untuk hari jumat, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 11.30 WIB, katanya.

Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Ketentuan jam masuk dan pulang dimaksud disesuaikan dengan keadaan instansi masing-masing, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images