JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan hari kerja ASN selama Ramadan. Surat Edaran yang dikeluarkan itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Yazirman, mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan 23 Mei, dan akan dilanjutkan ke pemerintah daerah. Pada dasarnya tidak banyak perubahan, hanya pulang saja lebih cepat, katanya.
Dia berharap ASN tetap semangat melayani masyarakat saat puasa Ramadan. Dan tidak ingin puasa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan secara maksimal.
Tetap ada pengawasan terhadap kinerja ASN.
Jika masarakat melihat ada ASN yang malas-malasan, silahkan lapor, kan sekarang sudah ada aplikasi Gubernur Menjawab, pungkasnya. (nur)
