iklan  Mobil Plat Merah Langgar Kotak Merah untuk Pengendara Motor.
Mobil Plat Merah Langgar Kotak Merah untuk Pengendara Motor.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seolah tidak pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait, pelanggaran lalu lintas tentang Ruang Henti Khusus (RHK) kotak merah terus terjadi. Padahal sudah terlihat gambar sepeda motor di kotak merah tersebut.

Parahnya, pelanggaran ini dilakukan oleh mobil Dinas (Mobnas) Pemerintah Kabupaten dengan nomor polisi BH 21 KZ, yang seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Dari pantauan Jambiupdate.co, Rabu 17 Mei, sekitar pukul 10.25 WIB, Mobnas Pemkab Bungo tersebut berhenti di simpang 4 Bank Indonesia, Telanaipura, Kota Jambi.

Kasak-kusuk mulai diterjadi di kalangan penegendara yang mengunakan kendaraan roda dua (sepeda motor, red).

"Dag jelas orang ni, malu-maluin bae," kata salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya.

Belum diketahui, siapa yang mengemudikan mobil dinas bernomor polisi Pemkab Bungo itu. Setelah lampu hijau, langsung melaju ke arah Kantor Guberur Jambi. (nur)


Berita Terkait



add images