JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sepasang kekasih dibekuk polisi. Keduanya ditangkap karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya di sungai yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Keduanya yakni Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (Ap). Mereka merupakan warga Kota Jambi. Ditangkap di kediamannya masing-masing beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jambi, AKBP Achmad Fauzi Dalimunte mengatakan, pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 2012 lalu. Sejak Januari hingga Oktober 2016, pasangan kekasih beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari hubungan itu, WZ hamil," ujar Kapolresta, Senin (15/5).
Menurutnya, sejak Januari 2017 lalu keduanya terus berupaya untuk menggugurkan kandungan WZ. Mulai dari memakan nanas muda, hingga meminum jamu.
Keduanya pun berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds)
