iklan Kabag hukum Edriayansyah (kanan) dan Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar (kiri) saat jumpa pers.
Kabag hukum Edriayansyah (kanan) dan Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar (kiri) saat jumpa pers.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Perseteruan antara pemilik cafe momo dan Pemerintah Kota Jambi memasuki babak baru. Gugatan yang dilayangkan pemilik cafe momo terkait penyegelan cafe momo oleh Pemerintah Kota Jambi beberapa waktu lalu di tolak oleh pengadilan Negeri.

Kabag Humas Setda Kota Jambi Abu Bakar mengatakan,  Pengadilan Negeri Jambi sudah membacakan putusan perkara antara pemilik cafe momo dan Pemrintah Kota Jambi rabu (10/5).

Berdasarkan putusan tersebut, kata Abu Bakar,  Hakim mengabulkan eksepsi tergugat. Selanjutnya sebut Abu,  Pengadilan Negri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Aquo."

"Intinya perkara tersebut ditolak PN," kata Abu Bakar,  Kabag Setda Kota Jambi. (hfz) 


Berita Terkait



add images