iklan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Dok.JawaPos)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Dok.JawaPos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung membuat pernyataan menghebohkan. Dia mengaku mengalami perjalanan spiritual di alam mimpinya.
Dia bercerita, selepas mengikuti aksi 55, Lulung bermimpi ihwal sidang vonis terdakwa kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama Selasa pekan ini.

"Jadi, dalam mimpi itu, hati (arwah) saya pergi menghadap Allah SWT ke langit tujuh. Kepada Allah, saya ajukan pertanyaan; Ya Allah, apa sebenarnya hukuman yang tepat buat seorang penista Agama?, kemudian Allah memberikan sebuah palu kepada saya, dan bilang; dia harus dihukum penjara," papar Lulung mengisahkan, Sabtu (6/5) petang.

Usai menerima palu tersebut, Lulung langsung terbangun dari tidur pulasnya. Dia pun mengaku kaget bukan kepalang.

"Jadi, begitu palu itu saya terima, saya langsung terbangun. Subhanallah, saya berdoa semoga ini menjadi petanda baik bagi keadilan di Indonesia," beber Lulung.

Namun demikian, Ketua DPW PPP DKI ini mengajak masyarakat agar mempercayakan semua pada hukum yang berlaku. Karena menurutnya, proses peradilan dan majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan manapun.

"Sampai saat ini, saya masih yakin dan percaya bahwa sebagai wakil tuhan di bumi, majelis hakim kita akan tegak lurus menegakkan kebenaran dan keadilan. Sehingga segala bentuk intervensi akan percuma sia-sia, dengan catatan hakim transparan, jujur dan adil," terang Lulung.

Selain itu, tokoh Betawi ini juga berpendapat, bahwa majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok tidak akan mengabaikan rangkaian Aksi Bela Islam 411, 212 hingga yang terakhir Aksi 55 yang digelar kemarin.

Aksi tersebut, menurut Lulung, merupakan puncak pembuktian betapa rakyat Indonesia sangat berjiwa besar serta mencintai NKRI dengan semua sistem kenegaraan yang berlaku.

"Jutaan rakyat beberapa kali berkumpul di satu titik. Mereka menyampaikan aspirasi dengan baik menunjukkan akhlaqul karimah, tidak ada anarkis. Rumput pun tak ada yang diinjak, ini sungguh sangat menakjubkan" ungkap Lulung.

Terakhir, Lulung juga mengingatkan, bahwa sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, setiap tersangka penista agama selalu berakhir di penjara.

Karenanya, menurut dia, bukan rahasia lagi, jika seorang penista agama yang diseret ke meja hijau seluruhnya divonis penjara atau dihukum berat.

"Nah, jika yang sekarang ini tidak dipenjara, maka Ahok akan menjadi satu-satunya makhluk di planet bumi Indonesia yang lolos dari terpidana. Tapi, saya yakin 99 persen Ahok akan menjadi terpidana. Dia akan mendekam di balik geruji besi sekitar 2-4 tahun," pungkas Lulung.

Diketahui, tiga hari jelang vonis hakim, kasus penistaan agama Ahok begitu menyedot perhatian publik. Bukan hanya warga di DKI Jakarta, tetapi juga rakyat diseluruh penjuru Tanah Air.

Meski baru saja tumbang di Pilkada DKI 2017 lalu, nama Ahok tetap menjadi pergunjingan luas masyarakat.

Pemicunya, selain karena statusnya Gubernur DKI, Ahok juga dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, khususnya dengan Presiden RI Jokowi, mantan bos Ahok saat sama-sama berkantor di Balai Kota DKI Jakarta pada 2012-2014 silam.

Selain itu, publik juga menyoroti tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman percobaan.

Tidak hanya itu, dalam bacaan tuntutannya JPU juga terkesan malah berbeda pandangan dengan fatwa para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI).(ipk/mam/JPG)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images