JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, mulai tahun ini tidak ada lagi.Namun, demikian ASN tetap mendapatkan tambahan penghasilan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi,Erwan Malik mengatakan, ASN tetap akan mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji, dengan sebutan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
Tahun ini dirubah jadi TPP, kata Erwan.
Untuk TPP ini, katanya, juga dibayarkan dengan menggunakan payung hukum. Sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dilindungi oleh payung hukum tersebut. Payung hukumnya menurut Sekda adalam dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut menurutnya sudah dibuat dan saat ini sedang dikonsultasikan ke pusat.
Pergub sekarang sedang dikonslutasikan ke pusat. Setelah selesai di pusat, bisa langsung kita bayarkan, jelasnya.
Dia menargetkan, bulan April ini Pergub sudah selesai dikonsultasikan dan TPP bisa dibayarkan langsung sebanyak empat bulan sejak dari bulan Januari. TPP ini, menurutnya, hanya nama lain dari TKD yang juga bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hanya ada satu perbedaan, yakni nilai TPP yang dibayarkan ke ASN di setiap SKPD sama. Yang membedakan adalah ring eselonnya saja.
Dulu TKD dibayar beda-beda berdasarkan beban kerja. Kalau TPP nilainya sama. Ring eselon saja yang membedakan, ujarnya. (nur)
