JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tim dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua sekolah terkait iuran pembelian server UNBK. SMAN 6 dan SMA 8 Kota Jambi. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan intruksi Gubernur Jambi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Harianto mengatakan, pada pemeriksaan, Kepala SMAN 8 Kota Jambi mengakui adanya iuran itu. Iuran itu dilakukan atas dasar rapat ,yang dilakukan oleh komite sekolah.Itu tertuang pada UU 75 tahun 2017 dan diperbolehkan, akunya.
Dikatakannya, Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi juga menunjukkan bukti berita acara rapat. Dan nota kesepakatan para wali murid. Iuran sebesar Rp 100 ribu bagi wali murid yang mampu. Sedangkan wali murid yang tidak mampu tidak dipungut iuran.
Pengambilan pungutan itu atas dasar keputusan rapat komite terkait pelaksanaan UN. Bahwa orang tua wali murid menginginkan anak mereka melaksanakan UNBK, tegasnya.
Tapi, ada sedikit polemic terkait kekurangan computer di SMAN 8. Sekolah masih meminjam computer orantua wali murid. Mereka bertanya mengapa setelah membayar iuran, siswa masih dibebankan untuk membayar iuran.Itu yang menjadi pertanyaan wali murid, katanya.
Sementara SMAN 6 Kota Jambi, Hingga Jumat (14/3), belum menyerahkan berita acara rapat. Dan belum menyerahkan kelengkapan lainya dari iuran yang mereka lakukan.
Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan. Rencananya besok Dinas akan mengirimkan tim untuk turun ke lapangan, ungkapnya.
Jika, nantinya ada temuan terkait dugaan Pungli ini, maka, proses lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini intruksi langsung dari Gubernur Jambi, kita tak main-main, pungkasnya. (nur)
