JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai tahun ini tidak ada lagi. Namun, ASN tetap akan mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji, dengan sebutan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
Plt Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, mengatakan, saat ini Pemrpov Jambi tengah membuat Pergub terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).
Dia menargetkan, bulan April ini Pergub sudah selesai dikonsultasikan dan TPP bisa dibayarkan langsung sebanyak empat bulan sejak dari bulan Januari. TPP ini, menurutnya hanya nama lain dari TKD yang juga bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hanya ada satu perbedaan, yakni nilai TPP yang dibayarkan ke ASN di setiap SKPD nilainya sama. Yang membedakan adalah ring eselonnya saja.
Dulu dengan TKD beda-beda berdasarkan beban kerja. Kalau TPP nilainya sama. Ring eselon saja yang membedakan, pungkasnya. (nur)
