iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai tahun ini tidak ada lagi.

Namun, ASN tetap akan mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji, dengan sebutan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP).

Plt Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, mengatakan, memang ada perubahan dalam pemberian tunjangan di luar gaji ASN tersebut. Dimana, jika TKD merupakan tunjangan atas kinerja ASM di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sehingga anggaran yang dikeluarkan berbeda setiap OPD.

Selama ini TKD itu diberikan beradasarkan beban kerjanya. Tahun ini dirubah jadi TPP, katanya. 

Untuk TPP ini, juga dibayarkan dengan menggunakan payung hukum. Sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dilindungi oleh payung hukum tersebut. Payung hukumnya menurut Sekda adalam dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut menurutnya sudah dibuat dan saat ini sedang dikonsultasikan ke pusat.

Pergub sekarang sedang dikonslutasikan ke pusat. Setelah selesai di pusat, bisa langsung kita bayarkan, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images