JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka diduga mengambil keuntungan dalam penyewaan ruko milik Pemkot Jambi itu dengan nilai sewa ruko mencapai Rp 70 juta pertahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat mengaku prihatin, karena, aturan sudah jelas tidak membolehkan pungutan-pungutan. Itu sudah diatur dalam Perda, seperti, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi lainnya.
Inikan tentang retribusi kekayaan daerah, jadi, masyarakat dihimbau untuk membayar sesuai aturan yang ada. Kalau ada oknum PNS menyewakan, ini sangat luar biasa. Kami berharap Pak Wali menindak tegas oknum itu, kata Sutiono.
Komisi II akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung seperti apa permasalahan itu. Kalau terbukti, maka, akan segera kita rekomendasikan untuk ditindak. DPRD sifatnya hanya bisa merekomendasi, imbuhnya. (hfz)
