JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka diduga mengambil keuntungan dalam penyewaan ruko milik Pemkot Jambi itu dengan nilai sewa ruko mencapai Rp 70 juta pertahun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari, mengaku banyak sekali laporan yang masuk terkait penyewaan ruko, kios, lapak milik Pemkot itu.
Laporan sudah banyak, ada 60 persen yang diberlakukan sewa menyewa, lokasi di seluruh wilyah dalam Kota Jambi, kata Komari.
Disperindag Kota Jambi akan menertibkan penyewaan yang dilakukan oleh oknum PNS itu. Pemkot akan menungundang siapa saja yang menempati kios, ruko, toko milik Pemkot itu.
Kita kroscek kembali kebenarannya, nanti kita sampaikan kepada pedagang bahwa tidak ada sewa menyewa aset Pemkot. Para pedagang hanya dikenakan bayar retribusi, imbuhnya.
Selama ini, sewa menyewa aset Pemkot itu nilainya beragam, nilainya mencapai puluhan juta untuk satu ruko. Macam-macam, ada yang Rp 6 juta, Rp 20 juta hingga Rp 70 juta. Tapi kita belum tahu kebenarannya, pungkasnya. (hfz)
