iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari  Pemutihan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemerintah Provinsi Jambi, yang dimulai pada 6 Februari hingga 8 April sebesar Rp. 43 Miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasub Bid Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah M Arianshah. Dikatakannya, jumlah tersebut didapatkan dari pemanfaatan pemutihan wajib pajak sebanyak 45.225 orang dari kendaraan roda dua dan roda empat

Jumlah itu didapat dari seluruh Kabupaten/Kota di Jambi, katanya.

Jumlah itu, kata Arianshah, sudah memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 37 M. Meski sudah memenuhi target, pemutihan akan terus dilakukan hingga akhir April ini. Masyarakat jambi diminta untuk memanfaatkan waktu yang hanya tinggal dua pekan lagi ini.

Segera datang ke UPTD Samsat yang ada di Kabupaten/kota masing-masing, mengingat waktu pemutihan kali ini telah memasuski minggu kedua pada bulan April, pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images