iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini banyak agen-agen travel umroh yang belum memiliki izin resmi dari kementerian agama alias ilegal. Tentunya, masyarakat diharapkan untuk hati-hati.

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs.H. M. Yunus, membenarkan hal tersebut. Menurutnya terhitung baru ada 10 travel umroh yang terdaftar dikantor Kementerian Agama(Kamenag) Tanjab Barat, dan selebihnya diangap ilegal karena tidak melaporkan izinnya secara resmi.

" Untuk menghindari adanya penipuan. Sebaiknya, Anda memilih agen perjalanan atau travel umroh yang terdaftar di departemen agama," himbau Yunus.

Kata Yunus, sepuluh agen perjalanan atau travel Umroh yang terdaftar secara resmi tersebut yakni. PT. Almabrur Nadia Insani, PT. Bilqis Anugrah Karya Wisata, PT. Al-Aqsa Jistru Dakwah, PT. Ramana Zakiah Bina Tayyibah, PT.Dua Ribu Wisata, PT. Arminareka Perdana, PT. Goenawan Erawisata, PT. Rihlah Alatas Wisata, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Solusi Balad Lumampah.

Dirinya menjelaskan, sesuai dengan surat edaran pada tahun 2017, dari dirjen haji no 7001. Bahwasanya setiap jamaah haji umroh yang mau mendaftar di travel tersebut, dianjurkan apabila ingin membuat paspor terlebih dahulu harus melalui rekomendasi dari kementerian agama 

" Hal ini dikarena, takutnya nanti banyak masyarakat tertipu. Makanya diperketat setiap jamaah haji mau umroh harus ada rekomendasi dari Depag serta PT yang resmi, karena membuat rekomendasinya harus ada sknya dari dirjen haji." Ungkapnya. (sun)


Berita Terkait



add images