iklan Wasekjed DPP PAN, Dipo Ilham Djlil.
Wasekjed DPP PAN, Dipo Ilham Djlil.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI sudah ditetapkan usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Tapi perosalan tidak cukup sampai disitu, Komisioner KPU masih menghadapi isu krusial seputar netralitas dan integritas yang bisa memengaruhi penyelenggaraan pemilu.

Isu itu mendapat sorotan, terutama dari Wasekjen DPP PAN Dipo Ilham yang menyarankan perlunya pembangunan sistem integritas penyelenggara pemilu yang memuat kode etik sebagai pedomoan perilaku. Tujuannya agar integritas dan independensi penyelenggara bisa terjaga.

Selama ini masalah netralitas dan integritas menjadi masalah yang krusial di internal KPU. Kita berharap KPU dapat menjaga integritas dan independensinya. Sebab, jika independensi KPU sudah terkoyak, maka hasil dari suatu pemilihan umum pasti akan diragukan, ujarnya.

Politisi muda asal Jambi ini meminta agar KPU tidak berlebihan dalam memaknai arti mandiri yang tertuang dalam konstitusi. Ini menyusul pernyataan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang meminta agar beleid Pemilu tidak mengamputasi kemandirian penyelenggara dalam menyusun PKPU seperti yang tertuang dalam beleid Pilkada.

Kami jelaskan bahwa mandiri yang dimaksud dalam konstitusi adalah keputusan yang ditetapkan tidak diintervensi pihak lain, namun dalam proses pengambilan keputusan masukan- masukan dari berbagai pihak tentu diperbolehkan, imbuhnya.

Dipo mengingatkan agar KPU tidak memaknai sifat mandiri sebagai acuan dalam menjalankan demokrasi dan tidak menjadi subordinat eksekutif untuk menyelenggarakan pemilu. Sebab, konsep negara ini memiliki tiga pilar kekuasaan yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

KPU harus menjalankan fungsinya sesuai amanat undang- undang yang dibentuk DPR. Jangan sampai ada kesan bahwa KPU menjadi lembaga yang mendesain diri sebagai kekuasaan keempat bila memposisikan diri sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images