JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Terdakwa kasus pembakaran Polsek Tabir selangkah lagi akan ditentukan nasibnya. Pasalnya, perkara yang menyeret beberapa nama tersebut akan diputuskan pada 10 April 2017 mendatang.
Jadwal ini diketahui, saat sidang terakhir duplik yang digelar Rabu (29/3) lalu, yang berlangsung di pengadilan Negeri (PN) Bangko dengan sidang yang pimpin majelis hakim Sudar yang di mulai pada pukul 13.00 wib.
Kajari Merangin, Handoyo melalui Kasi Intel, Emri Kurniawan, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pihaknya sudah memiliki cukup bukti yang menjerat terdakwa.
Berdasarkan saksi-saksi yang telah kami hadirkan sebelumnya. Intinya sudah cukup membuktikan sangkaan, JPU terhadap terdakwa, jelasnya.
Menurutnya, semua bukti tersebut tinggal diserahkan kepada majelis hakim, biara nanti hakim yang memutuskan, apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Ini kan masih ada beberapa rangkaian persidangan lagi, kita akan serahkan bukti yang ada, kita tinggal tunggu keputusan hakim, pungkasnya. (amn)
