iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi pungutan liar dikabarkan terjadi di Kota Jambi. Kali ini, oknum PNS diduga memungut sewa ruko, toko, kios dan lapak milik Pemkot Jambi.

Terutama kios dan toko yang ada di Pasar TAC. Padahal, Kios, Ruko dan Lapak milik Pemkot ini tidak dibenarkan untuk dipungut biaya sewa. Karena dalam Perda, para pedagang hanya dikenakan uang retribusi.

BACA JUGA : Oknum PNS Dikabarkan Pungut Sewa Kios Milik Pemkot Jambi, Begini Reaksi Wako Fasha 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengatakan, pihaknya sangat perihatin dengan keadaan yang selama ini terjadi di Pasar.
Kita sangat Prihatin. Janganlah hal-hal yang merugikan masyarakat atau pedagang ini terjadi, katanya.

Diungkapkan Sutiono, dalam aturan yang ada, para pedagang yang menempati lapak, kios, ruko milik Pemerintah Kota jambi hanya dibenarkan membayar uang retribusi.

Mereka hanya diminta bayar retribusi, imbuhnya. (hfz)


Berita Terkait



add images