iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Imigrasi Klas I Jambi mendeportasian dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari India, karena menyalahi izin kunjungan ke Jambi, Senin (3/4).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemekumham Wilayah Jambi Bambang Palasara. Disebutkannya, kedua warga India tersebut datang ke Jambi sebagai menggunakan visa kunjungan. Tapi, malah digunakan untuk bekerja di Jambi.

"Mereka bekerja sebagai pramal dan meminta bayaran. Prakteknya di pasar Angso duo," ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan penggunaan visa, yang seharusnya digunakan untuk kunjungan saja.

"Karena tidak sesuai dengan visa kunjungan, tdai pagi (3/4) sudah kita deportadi ke Jakarta untuk dikembalikan ke negara asal," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images