JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tebo yang diajukan pasangan Hamdi-Harmain, akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4).
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Golkar Tebo, Subhan Nazri yang juga merupakan tim pemenangan Pasangan Suka-Syahlan.
"Putusan itu sudah dibacakan di MK. Permohonan Gugatan dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co.
BACA JUGA : Gugatan Ditolak MK, Ini Komentar Hamdi
Dijelaskan Subhan, putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 158 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang selisih perolehan suara.
"Sesuai UU tersebut, selisih suara 1,5 persen atau sekitar 2.500 suara. Sementara, selisih suara di Tebo sekitar 11 persen. Jadi itu dasarnya MK menolak gugatan dari Tebo, " pungkasnya. (wan)
