iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dokter dan Bidan PTT beberapa waktu lalu, yang 99 persen dari jumlah peserta dari 166 dengan jumlah CPNS yang lulus 165. Ternyata bukan menjadi jaminan bagi 165 Bidan PTT tersebut lulus secara keseluruhan, maupun dipastikan penetapannya menjadi PNS Kerinci dan mendapatkan NIP.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK diterbitkan, dirinya terlebih dahulu menjelaskan kepada para Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Bidan PTT Beberapa waktu lalu, bahwa saat ini proses penetapan SK dan NIP masih dalam proses pelaksanaan.

Namun yang jelas, dirinya menjelasnya pelaksanaan penerbitan NIP dan SK Bidan PTT, prosesnya hampir sama dengan penetapan NIP dan SK PNS tenaga Honorer Kategori Dua (K2) dilingkup Pemkab Kerinci tahun lalu.

"Belum tentu semua Bidan PTT yang lulus seleksi CPNS kemarin lulus semua jadi PNS, karena ada proses yang mesti dilalui. Seperti halnya Honorer kategori dua dulu, ada 80 CPNS yang gagal dan tidak diterbitkan SKnya," ungkapnya.

Dijelaskannya, proses penerbitan NIP dan SK disesuaikan dengan aturan yang berlaku, tahapannya sangat jelas dimana tahap pertama data dientri secara online, yang karena gangguan jaringan beberapa hari yang lalu baru selesai dilaksanakan pihaknya. Untuk disampaikan ke Kemenpan dan BKN RI.

Setelahnya, data tersebut akan diproses di Kementerian, dengan pelaksanaan evaluasi data kembali dan pengecekan keabsahannya dilapangan oleh tim dari kementerian. Sehingga bisa ditetapkan yang layak atau tidaknya diangkat jadi PNS.

"Ada penilaian oleh Kemenpan dan BKN, bisa saja ada kesalahan dalam pendataannya, serta belum layaknya CPNS jadi PNS. Bisa saja ada CPNS Bidan PTT yang gagal," sebutnya. (adi)


Berita Terkait



add images