JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Upaya penyelesaian bentrok antara desa Tamiai dengan peladang Dusun Muara Pulau, Kecamatan Batang Merangin, Kerinci, kini mulai mengerucut. Tujuh poin kesepatakan damai yang diajukan Pemkab Kerinci disetujui kedua belah pihak.
Tapi, dari tujuh poin tersebut pihak kedepatian Muaro Langkap mengajukan satu tambahan. Yakni, bagi peladang yang tidak memiliki surat lengkap untuk menginggalkan ladangnya.
Hal ini dibenarkan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin, yang ikut dalam pertemuan antara Pemkab Kerinci dengan pihak kedepatian Muara Langkap dan warga Tamiai, pada Jumat (24/3).
"Ya, 7 poin draf kesepakatan perdamaian sudah disampaikan ke Depati Muaro Langkap. Atas draf tersebut, pihak Depati Muara langkap setuju dengan 7 poin draf kesepakatan dengan peladang tersebut," ujar Zainal Abidin.
Hanya saja, lanjutnya dari Tujuh poin tersebut pihak Depati Muaro Langkap minta penambahan Satu poin kesepatan dari pihak Depati Muara Langkap. Terkait hal tersebut, pihaknya menunggu kesepakatan dari pihak Peladang dari dusun Muaro Pulau.
"Namun permintaan tersebut perlu dimusyawarahkan dengan pihak perladangan, yakni terkait penertiban peladang yang tidak memiliki legilitas atau surat menyurat," jelasnya. (adi)
