JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Penanganan kisruh perambahan hutan dan munculnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Luhak 16, khususnya Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangat dan Jangkat Timur, menemui titik terang. Sebab, seluruh warga siap perang melawan dua aktivitas ilegal ini.
Dipimpin Bupati Merangin, H Al Haris, Selasa (21/3) pada rapat kerja tim perpadu penanganan konflik sosial di Merangin 2017 yang digelar Forum Group Discussion (FGD), dilakukan penandatanganan nota kesepakatan. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani antara Forkopimda dengan masyarakat desa di wilayah Luhak 16, khususnya di Kecamatan Muara Siau, Lembah Masurai, Jangkat dan Jangkat Timur.
Melalui FGD ini, semua yang hadir sepakat membangun komitmen dalam penanganan konflik sosial serta melakukan tindakan terhadap oknum pelaku perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI, ujar bupati.
Ada beberapa poin penting tertuang dalam nota kesepakatan itu, intinya semua pihak menyatakan perang terhadap perambahan hutan, jual-beli lahan hutan dan PETI di wilayah Luhak 16. (amn)
