iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Andre, meminta kepada Dinas terkait untuk meninda banyak ruko-ruko di Kota Jambi yang halaman depannya dipagar. Itu sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Ruko dalam kota tidak diperbolehkan memiliki pagar besi. Hanya rumah pemukiman yang bisa diberi pagar besi, kata Paul. Ia meminta agar instansi terkait untuk menertibkan bangunan itu. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan adalah instansi yang bersangkutan, yaitu, Dinas Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat.

Yang tahu bangunan mana yang melanggar instansi itu, nanti akan kita panggil lagi untuk hearing, dan kita akan tanyakan sejauh mana rekomendasi kita itu dilaksanakan, ujarnya.

Paul mengatakan, dirinya bersama dengan Anggota Komisi I lainnya juga sepakat jika ruko yang diberi pagar besi itu ditertibkan, karena memang selain melanggar Perda juga mempersempit ruang untuk parkir. Memang saya akui banyak ruko-ruko yang dipagar, terutama di daerah Jambi Timur, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images