JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Eflis, terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan box culvert dan dinding penahan tanah Bandara Depati Parbo Kerinci dengan anggaran Rp880 juta tahun 2010 meninggal dunia, pada Senin pagi (20/3)
Informasi yang diterima harian ini Eflis meninggal dunia sekitar pukul 10.00 Wib di rumah sakit DKT Sungaipenuh.
Erizal Risman, keluarga Eflis saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Eflis meninggal di rumah sakit DKT Sungaipenuh saat dalam perawatan.
"Iya, Dia (Eflis,red) meninggal sekitar pukul 10.00 Wib tadi, Dia sakit diabetes dan struk ringan," katanya.
Dikatannya lagi, jenazah Eflis sudah dibawa ke rumah duka di Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Mali Diaan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.
"Iya kita mengetahui dari anaknya, dia mengatakan bahwa bapaknya [Eflis, red] telah meninggal dunia," katanya. (adi)
