JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Tidak hanya kontraknya diputus dan diblacklis, PT Rahel Karya Emas yang mengerjakan proyek paket 6 dengan pagu Rp10,9 miliar, juga dilaporkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebo ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Ini akan kita laporkan ke LKPP, yang jelas kontrak sudah diputus dan sudah diblacklist," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tebo, Hendrinora.
Menurutnya, 6 paket proyek yang dikerjakan PT Rahel Karya Emas tersebut sebelum diputus kontraknya sempat diberikan waktu perpanjangan pengerjaan. Namun sayangnya kesempatan tersebut tidak digunakan untuk menyelesaikan kontrak sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir. Akibat tidak mampu mengerjakan hingga selesai, maka akhirnya Dinas Pekerjaan Umum memutus kontrak tersebut.
Sementara itu, PT Rahel Karya Emas sebelumnya telah dibayar uang muka 20 persen, sedangkan 80 persen anggaran paket 6 tersebut tetap pada kas daerah. Adapun paket 6 ini terbagi dibeberapa titik, yaitu pengaspalan jalan di lima ruas jalan, pertama Desa Penapalan, Desa Sungai Keruh, Desa Teluk Rendah, Betung Bedarah Barat, dan Teluk Rendah Pasar. (bjg)
