JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli, memberi penekanan agar surat edarannya tentang harga Tandan Buah Segar (TBS) bisa dipatuhi setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Jambi.
Ditegaskannya, tidak boleh ada beda harga antara TBS asal pekebun plasma dengan pekebun non plasma. Dia mensinyalir diskriminasi tersebut masih terjadi.
"Padahal di surat edaran tersebut tidak ada perbedaan harga TBS baik asal plasma maupun non plasma,"jelas Zumi Zola, saat meresmikan operasional PKS PT Agro Tumbuh Gemilng Abadi (ATGA) di Kelurahan Paritculum I Kecamatan Muarasabak Barat, Rabu (15/3) siang.
Bahkan, ada PKS yang dikelola BUMN juga masih melalukan diskriminasi tersebut. Semestinya, sebagai perusahaan plat merah, BUMN memberi contoh yang baik untuk diikuti perusahaan swasta lain.
Saya minta perusahan perkebunan dan kelapa sawit agar mengikuti Surat Ederan yang sudah saya keluarkan untuk membayar harga TBS sesuai kesepakatan, karena saya kini masih mendapat laporan itu. Kalau ada perusahan yang masih melanggar, masyarakat silahkan lapor pada kami Pemprov maka akan kami tindak, pungkasnya. (oni)
