JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pembayaran gaji guru honor SMA/SMK yang kini sudah dilimpahkan wewenangnya ke Pemeirntah Provinsi Jambi, harus tertunda yang sebelumnya direncanakan dicairkan pada awal Maret ini.
Namun, karena regulasi dan payung hukum belum selesai, gaji tersebut belum bisa dibayarkan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi erwan Malik mengatakan, semula pembayaran gaji itu harus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, menurutnya tidak harus pakai Pergub, cukup dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi saja.
Kemarin rencananya pakai Pergub, namun menurut saya tidak perlu. Cukup dengan SK Kepala Dinas saja, katanya.
Sementara itu, M Tabri Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengatakan Pergub tetap dibuat. Saat ini, draftnya sudah selesai dan sudah direvisi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi. Saat ini sedang menunggu Pak Gubernur tanda tangan, katanya.
Disebutkannya, SK Kepala Dinas juga disiapkan. Pergub sebagai regulasi, sementara SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai implementasinya. Kemudian, terkait dengan kontrak kerja, menurutnya itu hanya antara guru dengan Kepala Sekolah masing-masing saja.
Ditanyakan, apakah Maret ini bisa dibayarkan gaji guru honor tersebut, Tabri mengatakan kemungkinan bisa. Insya Allah, mudah-mudahan bisa secepatnya kita bayarkan gaji guru honor tersebut, tandasnya. (wan/nur)
