JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Satuan Narkoba Polres Tebo, berhasil menangkap dua pengedar sabu. Sabu Sabu. Kedua tersangka yang sudah diamankan satu diantara seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS ( Bidan Puskesmas-red) di Kecamatan VII Koto.
Keduanya yakni Hafis (38) warga Dusun Air Mancur Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan Suswanti (40), Bidan Puskesmas Kecamatan VII Koto. Mereka diamankan di rumahnya di Dusun Sungai Mancur, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, SIK,M,Si, di konfirmasi Jumat (3/2) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang diduga pengesar sabu. Dan salah satu oelkau merupakn oknum PNS yang berstatus bidan di salah satu Puskemas Di Kabupaten Tebo.
Untuk sementara masih terus dilakukan penyidikan dan pengembangan,beber Kapolres.
Begitu juga yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Khoirunnas, S.I.K tentang adanya penangkapan tersebut.Benar kita telah mengamankan sepasang pelaku pengedar sabu sabu, yang satunya tersangkanya seorang wanita yang berprofesi sebagai Bidan berstatus PNS,Jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan kedua pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 buah plastik klp sabu, 1 buah pirek kaca sisa sabu-sabu, 1 botol kaca, 2 sendok pipet, 1 karet dot, 1 jarum kompor, 1 botol plastik warna kuning, 7 unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 360.000. (bjg)
