JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dampak kericuhan di Lapas Klas II A Kota Jambi, Rabu (1/3), mengakibatkan seluruh aktifitas sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terganggu. Total ada sebanyak 73 perkara yang harusnya disidangkan hari ini menurut jadwal yang dirilis oleh pihak PN Jambi.
Pantauan di lapangan, aktifitas di Pengadilan yang biasanya ramai terlihat lengang. Kursi tunggu pengujung yang biasanya ramai oleh keluarga tahanan, tampak kosong.
Menurut Hari Widodo, Humas PN Jambi dikonfirmasi siang ini mengatakan, sidang tak bisa dilaksanakan karena tahanan tak bisa dibawa untuk menjalani sidang. Hal itu terjadi diduga dampak kericuhan di Lapas semalam.
"Jadwalnya ada 73 perkara yang harusnya disidang hari ini. Semuanya perkara pidana umum," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, kabar yang didapat, memang kericuhan terjadi di Lapas semalam. Hanya saja, dia mengaku pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait hal itu.
"Surat resmi pemberitahuan dari Jaksa maupun Lapas ke kita belum ada. Cuma kita lihat di TV semalam ricuh. Mungkin karena itu jadi tak ada tahanan yang dibawa," ungkapnya.
Pengadilan sendiri, sambungnya, sifatnya hanya menunggu. Semua tergantung pada jaksa, karena tahanan yang akan disidangkan masih merupakan tanggung jawab dari Jaksa.
"Kami pengadilan karena tak ada yang dihadirkan, maka tak bisa kita sidang. Karena kita sendiri sifatnya hanya menunggu," pungkasnya. (wsn)
