JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Politik uang atau yang dikenal money politik masih menjadi persoalan disetiap gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penindakan perkara politik kotor itu dinilai lemah karena tidak didukung oleh aturan yang kuat.
Hal ini seperti disampaikan pengamat hukum Jambi, Doni Yusra. Dia menjelaskan, kendala yang paling utama adalah tidak diaturnya sanksi politik uang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Keberadaan politik uang menjadi bagian hampa dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan tidak mencantumkan sanksi di dalam regulasinya. Kesiapan dan keberadaan norma di dalam KUHP membuat usaha penegakan hukum yang sia-sia, ujarnya.
Dia menyebutkan, dalam proses Pilkada terdapat tiga tahapan yang boleh disengketakan sesuai UU dan Perbawaslu. Hal itu apabila paslon merasa tidak puas dan beda penafsiran terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.
Ada tiga poin, pencalonan, DPT dan salah satu yang terbaru itu adalah money politik. Ini diatur dalam UU dan Perbawaslu, katanya.
Dia menjelaskan, dasar sengketa pemilihan itu karena adanya ketidaksamaan persepsi terhadap suatu keputusan. Jika itu money politik, maka harus terbukti terlebih dahulu adanya pelanggaran sebelum 60 hari atau 2 bulan sebelum pemungutan suara.
Maka Panwas dalam jangka 60 hari sebelum pemilihan diberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi Paslon bila terbukti money politik itu terstruktur dan massif, ucapnya.
Bagaimana bila pada saat pemungutan suara? Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menjelaskan pelanggaran itu hanya menjadi perkara pidana biasa. Jika itu terbukti ada pelanggaran pidana maka ke Sentra Gakkumdu. Dia tidak bisa mendiskualifikasi, pungkasnya. (aiz)
