iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi telah berlangsung selama 2 pekan. Selama waktu itu, Samsat Provinsi Jambi sudah meraup Pendapatan total Rp 11.8 M lebih.

Berdasarkan data yang didapatjambiupdate.co dari Kantor Samsat Provinsi Jambi, Selasa (21/2), pendapatan selama pemutihan pajak yang mencapai Rp.12 M itu, terdiri dari 11 UPTD Samsat yang tersebar di Provinsi Jambi.

UPTD Kota Jambi Rp. 5.5 Miliar dari 5.555 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Batanghari Rp. 827 juta dari 1.014 kendaraan bermotor. UPTD Tanjabbar Rp. 337 juta dari 654 kendaraan bermotor yang mengurus pajak.

Selanjutnya UPTD Kabupaten Merangin Rp. 1.3 Miliar dari 1.214 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Bungo Rp. 1.4 Miliar dari 1.220 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Kerinci Rp. 390 juta dari 545 kendaraan bermotor, UPTD Kabupaten Tanjabtim Rp. 502 juta dari 657 kendaraan bermotor yang mengurus pajak.

Kemudian UPTD Kabupaten Muaro Jambi Rp. 319 juta dari 586 kendaraan, UPTD Sarolangun Rp. 467 juta dari 446 kendaraan dan terakhir UPTD Kabupaten Tebo Rp. 774 juta dari 744 kendaraan. (wan)


Berita Terkait



add images