iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KALIMANTAN - AF harus berurusan dengan hukum karena mengunggah video panasnya dengan honorer wanita berinisial KR ke Instagram.

KR yang tak terima akhirnya melaporkan perawat di salah satu puskesmas di RSUD itu ke Polda Kalimantan Tengah.

AF diciduk anggota Subdit Eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng di tempatnya bekerja pada 19 Desember 2016 lalu.

KR ternyata bukan satu-satunya wanita idaman lain (WIL) AF.

Memiliki paras ganteng membuat AF mampu memikat wanita lain untuk dijadikan selingkuhan.

Setiap berhubungan badan dengan selingkuhan, AF selalu mengabadikannya mengunakan telepon seluler.

Saat ini, AF hanya bisa menyesali perbuatannya.

Saya sudah punya istri. Tapi, nggak ada yang menjengguk begitu juga keluarga, ucapnya sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (18/2).

Saat ini, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk segera disidangkan.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) junto 27 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dia terancam hukuman minimal enam tahun penjara.

Hari ini kami tahap II, berkasnya sudah P21, kata Kasubdit Eksus AKBP Budhi Rochmat. (ram/nto)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images