JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit IV Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus pengoplos gas 3 Kg.
Tiga orang diamankan. Satu tersangka merupakan pedagang buah di Kota Jambi. Dia adalah Pilipus Tarigan (53). Dia ditangkap Minggu (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB, bersama dua orang rekannya.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat mengoplos gas 3 Kg bersubsidi ke gas 12 Kg, di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.
"Tersangka menyamarkan aktivitasnya di ruko penjualan buah. Sekarang masih dalam pengembangan," ujar Kapolda.
Tersangka dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Serta pasal 30, 31, dan 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya 6 bulan kurungan sertaa denda Rp 500 ribu. (pds)
