JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud ini, membuat aturan diperbolehkannya Komite Sekolah menerima sumbangan dari siswa.
Akan kita pelajari peraturan dari Pemerintah Pusat yang memperbolehkan sumbangan dari siswa itu, katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Permendikbud 75 itu pun ia sambut baik. Asalkan sama-sama sepakat dan tidak ada yang diberatkan.Itu tidak ada masalah, jelasnya.
Terkait ketakutan Kepala Sekolah jika melakukan pungutan akan terandung korupsi, kata Zola, Pemprov Jambi akan melakukan penelitian terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Kalau masalah Perda nanti dulu, kita akan lakukan sosialisasi kepada masyrakat tetang maksud dan tujuan Permendikbud itu, pungkasnya. (nur)
