JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Alex Bonatua (28) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibacakan Rabu (1/2) siang ini.
Atas vonis ini, keluarga korban puas dan menerima dengan putusan hakim. Sudah puas keputusan majelis hakim, pembunuh kakak saya divonis penjara seumur Hidup, ujar Yesi Gusnita adik Nety Marleni.
Pemberitaan sebelumnya, Antara terdakwa dengan korban yang bernama Neti Marleni (35) memiliki hubungan lebih dari teman. Pada 27 Mei 2016 Korban dipanggil terdakwa ke kontrakannya di Desa Gedang dengan alasan meminta membelikan obat sakit maag.
Di rumah kontrakan inilah korban dibunuh oleh terdakwa. Jasad korban dimasukan dalam koper dan dibawa diatas puncak arah Tapan via Sungai Penuh. Sementara, Perhiasan milik korban berupa kalung, cincin dan liontin digadaikan di Pengadaian di Sulak seberat 18.5 gram.(adi)
