JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo, mengingatkan kepada tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo agar segera menyerahkan laporan dana kampanye pasangan calon masing-masing kepada KPUD Tebo paling lambat 11 Februari 2017.
Ketua KPUD Tebo, melalui Devisi Hukum Sri Asteti mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan bahwa pasangan calon harus melaporkan dana kampanye dalam tiga tahap yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kemudian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
"LADK dan LPSDK sudah kita terima, selanjutnya kita akan menunggu LPPDK dari masing-masing pasangan calon. Untuk waktunya paling lambat 11 Februari 2017 mendatang," ujarnya.
Meskipun terhitung masih ada waktu 2 minggu, namun pihaknya mengingatkan agar laporan tersebut segera dipersiapkan agar nantinya dapat diserahkan tepat waktu.
"Kita berharap agar pasangan calon dapat bekerja sama dengan baik dan dapat menyerahkan laporan LPPDK tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan," harapnya. (bjg)
