JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI (16/1) kemarin dengan Menristek Dikti dan Menteri Kesehatan menjadi penegasan sikap pemerintah terhadap LDP yang akan diberlakukan.
Hal ini di sampaikan pimpinan Komis X Sutan Adil Hendra (SAH) yang mengatakan saat ini lebih dari 80 persen layanan kesehatan berada pada tingkat primer.
" DLP dibutuhkan lantaran persoalan kesehatan sudah menjadi issu dan rekomendasi internasional yang mengisyaratkan layanan primer kesehatan harus ditingkatkan."
Apalagi dalam penilaian DPR Layanan Dokter Primer (LDP) dan uji kompetensi dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran sebenarnya sudah selaras dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang - undang lain.
" Justru adanya DLP dan uji kompetensi adalah kebutuhan yang tidak terelakkan guna menghasilkan SDM kesehatan yang berkualitas maupun pelayanan kesehatan yang profesional, ujar SAH yang sering mengelar program pengobatan gratis bagi masyarakat ini.."
Bahkan SAH menambahkan aturan ini sesungguhnya untuk melindungi masyarakat dengan kualitas layanan dan membantu peningkatan kompetensi dokter itu sendiri.
" Nanti profesi dokter itu bisa dibentuk menjadi tenaga pendidik, DLP, spesialis atau peneliti sesuai minat dan pilihan mereka,. "
Sasaran akhir dari ini semua bagaimana masyarakat bisa merasakan perluasan layanan kesehatan di tingkat dasar atau primer, yang selama ini belum begitu tercover karena banyaknya kebutuhan, pungkasnya.(aiz)
