JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Berdasarkan keputusan dari tim penyelesaian Pilkades tingkat Kabupaten Kerinci, akhirnya direkomendasikan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Siulak Kecil Hilir dilaksanakan pemilihan ulang.
Hal tersebut dilakukan setelah mendapat gugatan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Siulak Kecil Hilir beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Afrizal, HS, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Satu desa di kabupaten Kerinci dilaksanakan Pemilihan Ulang yakni desa Siulak Kecil Hilir, kecamatan Siulak.
"Ya, diulang, itu sudah hasil keputusan rapat tim, karena Pilkades Siulak Kecil Hilir itu harus dilaksanakan ulang," katanya.
Dia menyebutkan, alasan yang mengharuskan dilaksanakan Pilkades ulang, karena berdasarkan dari pembahasan dan terbukti adanya kecurangan dalam pemilihan di Siulak Kecil Hilir.
"Terbukti karena adanya pemilih dari luar yang ikut menyoblos di desa Siulak kecil Hilir lalu, maka harus diulang," tambahnya. (adi)
