JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Muarojambi, Tebo dan Sarolangun harus berhati-hati dipenghujung tahapan kampanye. Karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi terus mengawasi aliran dana paslon di Pilkada jilid II 2017.
Penegasan ini diungkapkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono dikonfirmasi belum lama ini. "Sumber dana paslon kita pantau, baik itu batasan dan juga aliran dana yang masuk," ujarnya.
Menurutnya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) maupun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tidak hanya sekedar kewajiban paslon. Namun pelaporan itu harus bisa dipertanggung jawabkan dengan dilakukannya audit oleh lembaga yang independent.
Semua pelaporan yang dilakukan paslon di KPU, pihaknya melalui Panwas mendapatkan salinan. Tujuannya sebagai pegangan panwas untuk mengetahui kesinkronan antara dana kampanye yang masuk dan keluarkan dengan kegiatan kampanye yang dilakukan.
"Harapan kita, sumber dana paslon bisa tercatat dengan administrasi yang baik. Pencatatan itu yang dilakukan pada semua kegiatan sepanjang tahapan kampanye berlangsung," pungkasnya. (aiz)
