JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tiga Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Masnah Busro, Bambang Bayu Suseno (BBS) serta Hilallatil Badri makin dihadapkan dengan permasalahan serius. Ketiga terancam di diskualifikasi dari bursa pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muarojambi dan Sarolangun.
Betapa tidak, hingga kini SK perberhantian ketiganya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi tak kunjung turun dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, SK pemberhentian sudah harus berada ditangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (23/12) mendatang.
Ketua KPU Muarojambi, Edison dikonfrimasi mengatakan SK pemberhentian merupakan syarat utama pecalonan kandidat. Karena SK itu diserahkan 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Tinggal Masnah dan BBS yang belum menyerahkan. Ini harus segara karena merupakan syarat mencalonan, terakhir tanggal 23 Desember nanti, ujarnya.
Bila penyerahan SK pemberhentian tidak dilakukan tepat waktu, maka paslon didiskualifikasi dari pencalonan. Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan Cabup dan Cawabup pada Pilkada 2017. Sanksinya jelas, akan di didiskualifikasi dari pencalonan karena dinyatakan TMS, sebutnya.
Dia menjelaskan, KPU Sendiri telah beberapa kali mengingatkan Paslon melalui tim penghubung. Terakhir dilakukan pada Jumat lalu melalui surat resmi KPU. Sudah beberapa kali kita ingatkan, tapi kabarnya diserahkan tanggal 22 nanti. Kita tunggu saja, sebutnya.
Komisioner KPU Sarolangun, Asriadi juga mengaku pihaknya belum mengantongi SK pemberhentian Hiilalatil Badri. Pihaknya masih menunggu dan telah melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan nomor urut 2. Kita sifatnya menunggu dan berkoordinasi melalui tim penghubung, memang kabaranya Kamis besok akan diserahkan, katanya.
Dia mengingatkan, SK pemberhentian harus mendapatkan perhatian dari paslon. Bila tidak diserahkan tepat waktu maka berakibat fatal. Kalau telat bisa di coret, makanya kita selalu ingatkan, ungkapnya. (aiz)
