iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun harus tercoreng oleh sikap oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bukit, Kecamatan Pelawan berinisial F.

Pasalnya, F diduga terindikasi salah satu tim pasangan Cakada yang bertarung  di Pilkada serentak jilid II, Februari 2017 mendatang.

Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sarolangun. Berdasarkan pendalaman Panwaslu, F diketahui memenuhi unsur pelanggaran penyelenggara Pilkada.

Ketua Panwaslu Sarolangun, Rafiko dikonfirmasi, Senin (19/12), membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya bekerja sigap menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima beberapa waktu yang lalu.

"Memang benar, beberapa waktu lalu kita menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan anggota PPS Desa Bukit, Kecamatan Pelawan," ujarnya.

Dari pendalaman dan laporan itu, diketahui oknum anggota PPS ini pernah mengadakan kegiatan dikediamannya. Namun kegiatan dimotori oleh salah satu keluarga yang bersangkutan.

"Pernah ada kegiatan Paslon dikediaman anggota PPS, karena anggota keluarga (Suami, red) terlibat dalam tim Paslon," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images